Bisnis  

Respons Nusron Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal MK (MK) membatalkan Syarat pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Sampai saat ini 190 tahun.

Nusron menegaskan pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, Supaya bisa seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai Syarat MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini Merupakan landasan penting untuk Mengoptimalkan kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta Dianjurkan kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.



Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru Mengoptimalkan posisi negara sekaligus Menyajikan kepastian hukum bagi Penanaman Modal dan pembangunan IKN.

Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Kepala Negara Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin putusan MK ini tak bakal menghambat Penanaman Modal.

“Putusan MK tidak menghambat Penanaman Modal. Yang dikoreksi Merupakan durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang Pernah terjadi berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Kepala Negara Prabowo untuk menjaga iklim Penanaman Modal yang sehat,” imbuhnya.

Nusron Bahkan menilai putusan MK menjadi momentum untuk Mengoptimalkan fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN Nanti akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Kepala Negara Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Juli tahun lalu, Kepala Negara RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor Ingin bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun Sesuai aturan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Apalagi, aturan tersebut Bahkan mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama Merupakan 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun Sesuai aturan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan Sesuai aturan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU Sampai saat ini 190 tahun Bahkan tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

(pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version