—
Peristiwa penembakan yang dilakukan seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) Sampai sekarang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, terjadi saat pesta pernikahan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi.
Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM,” kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Dalam peristiwa ini, ia menjelaskan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara.
Andik mengimbau seluruh masyarakat tetap Damai dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Pelaku Pernah terjadi kita amankan. Kita minta masyarakat tetap Damai, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan saat peristiwa itu, MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sambutan.
“Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” kata Umi.
Sekalipun, senjata api yang digunakan oleh MSM itu mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di Tempat.
“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di Tempat kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” ujar Umi.
(yoa/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA