Bisnis  

Bahlil Bantah Terbitkan Izin Tambang Emas di Wabu Papua


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah kabar penerbitan izin tambang Emas di Wabu, Intan Jaya, Papua Tengah.

Ia memastikan belum pernah Menyajikan izin kepada perusahaan mana pun untuk melakukan pengelolaan atau eksploitasi sumber daya mineral Emas di Blok Wabu.

“Saya katakan bahwa blok Wabu sampai hari ini belum tanda tangan izinnya. Ini Dianjurkan saya sampaikan, jangan sampai ada kabar-kabar burung yang macam-macam,” kata Bahlil di Timika, Jumat (7/11), dilansir Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berkata memang sempat ada pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk pengelolaan tambang Emas Blok Wabu. Pengajuan dilakukan oleh mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe.



Saat itu, Bahlil belum menjabat Menteri ESDM. Ia berkata Sampai saat ini Di waktu ini pun permohonan itu belum direspons melalui penerbitan izin.

“Pada saat saya belum menjadi Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM Pernah pernah diserahkan WIUPK-nya, tapi IUPK-nya belum,” ungkapnya.

Bahlil berkata sempat didatangi Sebanyaknya anggota DPRP Papua Tengah untuk menanyakan perizinan apa saja yang Pernah diterbitkan Kementerian ESDM untuk mengelola pertambangan Emas Blok Wabu.

Setelah pertemuan itu, Bahlil mengaku heran kenapa DPRP yang bertanya kepadanya, bukan pemerintah daerah.

Tambang Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya Merupakan area bekas konsesi PT Freeport Indonesia yang dikembalikan kepada pemerintah. Kawasan ini memiliki cadangan mineral Emas sangat besar dan berpotensi dikelola oleh PT Aneka Tambang (Antam) melalui MIND ID.

Meski demikian, pengelolaan blok ini mendapat penolakan keras oleh kelompok masyarakat lokal. Sebanyaknya organisasi, seperti Amnesty International Indonesia Bahkan menyatakan penolakan.

Mereka beralasan ada potensi dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar Blok Wabu, seperti pengusiran, konflik, dan pelanggaran HAM.

(dhf)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version