Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung


Bandung, CNN Indonesia

Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter residen UNPAD yang tengah mengenyam pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Vonis yang dijatuhkan hakim, karena dinilai Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung.

“Mengadili, menyatakan, saudara Priguna Sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Sudah melakukan pidana Kekejaman seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan Syarat bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priguna dianggap majelis hakim melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekejaman Seksual (TPKS).





Bayar ganti rugi ke korban Rp137 juta

Selain pidana pokok di atas, jaksa Bahkan menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA. Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa Mengikuti perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

“Sehingga total restitusi yang Dianjurkan dibayarkan Merupakan Rp137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu Uang Negara Indonesia),” kata Lingga.

Dalam membacakan vonis, hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Priguna diantaranya bahwa perbuatan Priguna tersebut meresahkan masyarakat, dilakukan lebih dari satu kali dan kepada lebih dari satu korban, serta menyalahgunakan profesi yang ia jalani sebagai dokter untuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Hal yang meringankan, belum pernah terjerat Perkara sebelumnya, dan ia Sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Sudah memberi santunan kepada salah satu korban,” katanya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Dengan kata lain 11 tahun kurungan badan. Termasuk jumlah denda dan restitusi yang mesti dibayarkan.

Belum putuskan banding

Sementara itu, kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra belum memutuskan Nanti akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Terkait masalah, putusan tersebut, kita menyatakan untuk pikir-pikir dan kita Bahkan diberi waktu selama 7 hari. Sebetulnya terkait masalah, putusan, memang tidak sesuai harapan. Tapi apapun hasil putusannya tetap kita menghargai dan menghormati apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim,” katanya usai persidangan.

Aldi mengungkap pada fakta persidangan Bila kliennya tersebut diketahui mengidap bipolar. Keabsahan bipolar tersebut pun dibuktikan dengan adanya kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

“Sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kita atau pendakwa ini memang mengidap efektif bipolar sebagaimana atas pemeriksaan dari ahli yang hadir persidangan,” katanya.

(csr/dal)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version