Teguh Prakosa Resmi Jadi Wali Kota Solo Gantikan Gibran


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dilantik menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang Sekarang menjadi Wakil Kepala Negara Terfavorit.

Teguh yang Bahkan Sekretaris DPC PDIP Solo itu Berniat dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jateng, Jumat (19/7) malam.

Prosesi pelantikan dimulai dari pukul 19.00 WIB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh dilantik Merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Pengucapan sumpah jabatan Teguh sebagai Wali Kota Surakarta dipandu Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

“Bersedia,” kata Teguh merespons pertanyaan Nana soal kesiapan diambil sumpah jabatan Merujuk pada agama Islam.

“Demi Allah saya bersumpah Berniat memenuhi kewajiban saya sebagai Wali Kota Surakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Teguh mengulang sumpah jabatan yang didiktekan Nana.

Pada pelantikan tersebut, Gibran pun terlihat hadir. Ia datang dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah.

Serah terima jabatan dari Gibran ke Teguh pun dilakukan di tempat yang sama malam ini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan Teguh Berniat menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.

“Menurut aturan, kalau masa jabatannya kurang berapa bulan itu tidak Sangat dianjurkan diangkat wakil kepala daerah,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.

Aturan yang dimaksud Budi merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pasal 176 ayat 4 mengatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan Bila sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sesuai Putusan MK (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh Berniat menjadi Wali Kota Solo sampai wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dilantik. Artinya, Teguh hanya meneruskan sisa masa jabatan Gibran kurang dari 18 bulan.

“Jadi ini hanya tunggal Pak Teguh Berniat jadi wali kota tanpa wakil wali kota,” kata Budi.

(tim/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version