Forum Pensiunan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Kepala Negara RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Kepala Negara Sesuai aturan Syarat hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Pensiunan Prajurit TNI Bimo Satrio. Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu Sebelumnya diterima dan Sebelumnya dilanjutkan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan dokumen digital yang diterima CNNIndonesia.com, surat pernyataan sikap Forum Pensiunan TNI yang terdiri atas delapan tuntutan diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Pernyataan sikap itu ditutup dengan tanda tangan empat pensiunan jenderal Dengan kata lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat itu dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Pensiunan Prajurit TNI Menyajikan dukungan penuh kepada Kepala Negara RI Prabowo Subianto.
Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Kepala Negara Sesuai aturan Syarat hukum yang berlaku.
Surat Bahkan membeberkan Sebanyaknya dasar konstitusional pemakzulan Gibran, Dengan kata lain UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A; TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. XI/1998 Pasal 4; Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK Pasal 10 ayat (2); dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).
Argumen hukum minta pemakzulan Gibran
Dalam surat itu terdapat Sebanyaknya argumen hukum yang disampaikan Forum Pensiunan Prajurit TNI yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan Gibran.
Pertama, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses itu dinilai melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum lantaran Ketua MK yang memutuskan perkara saat itu, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian dikutip dari surat tersebut.
Kemudian, mereka Bahkan menyoal kepatutan dan kepantasan. Mereka menyebut Gibran memiliki pengalaman yang masih sangat minim.
“Hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas,” tulis mereka dalam surat kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Skor ketiga dari argumentasi hukum pemakzulan Gibran Merupakan aspek moral dan etika.
Surat itu menyoroti kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik. Surat itu menyebut fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.
Akun Kaskus “fufufafa” aktif antara tahun 2013 Sampai sekarang 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta Sebanyaknya selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua,” kutipan surat tersebut.
“Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Kepala Negara Republik Indonesia,” imbuh surat itu.
Skor terakhir dari argumentasi hukum surat pemazulan Gibran menyorot dugaan Pencurian Uang Negara Joko Widodo dan Keluarga
“Dugaan kuat Pencurian Uang Negara Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka Sebelumnya menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi Usaha Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Kepala Negara Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya Pencurian Uang Negara, kolusi dan nepotisme.“
Pada bagian akhir, surat itu menyodorkan usul Supaya bisa Dewan Perwakilan Rakyat RI segera memproses pemakzulan Wakil Kepala Negara RI Gibran Rakabuming Raka.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap Membantu proses politik dan hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan demokrasi”.
Baca halaman selanjutnya
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA