86 WNI Ditangkap usai Berontak-Kabur dari Kantor Online Scam Kamboja


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 86 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Kamboja usai berontak dan melarikan diri dari perusahaan penipuan daring atau online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan peristiwa kerusuhan tersebut terjadi pada 17 Oktober lalu.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dapat kami sampaikan dari 97 WNI yang terlibat dari kerusuhan tersebut, 86 Di waktu ini berada di kantor polisi Kota Chrey Thum, dan kemudian 11 orang dirawat di rumah sakit,” kata Judha kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Judha menyampaikan 11 orang yang dirawat di rumah sakit tidak dalam kondisi yang mengancam.

Pemerintah RI melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh Di waktu ini Sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat, melakukan kunjungan kekonsuleran dengan para WNI yang terlibat, serta Menyajikan bantuan logistik, makanan, alat-alat sanitasi, Sampai saat ini kebutuhan dasar lainnya.

“Dan kemudian selanjutnya kita Nanti akan berupaya berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk pendampingan hukum bagi mereka, termasuk kita mengupayakan Supaya bisa mereka bisa dipulangkan ke Indonesia,” ucap Judha.

Judha menuturkan dari 86 WNI yang berada di kantor polisi, empat di antaranya ditahan pihak kepolisian. Sesuai ketentuan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan Kekejaman terhadap sesama WNI.

“Dari 86 itu, 4 di antaranya Tengah ditahan di kantor polisi karena Sesuai ketentuan hasil penyelidikan, mereka lah yang melakukan Kekejaman, yang diduga Kekejaman itu dilakukan kepada WNI yang lain,” kata Judha.

Judha menyampaikan kasus kerusuhan ini merupakan kali kedua yang terjadi di Kamboja. Sebelumnya, kerusuhan di perusahaan online scam Bahkan terjadi pada 4 Oktober di Provinsi Sihanouk Preah, Berbeda dengan tidak melibatkan WNI.

Sesuai ketentuan catatan Kemlu RI, Di waktu ini ada lebih dari 10.000 warga Indonesia yang terjerat kasus online scam. Jumlah ini akumulasi dari tahun 2020 yang melibatkan 10 negara, di mana kebanyakan terjaring dalam skema perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Berbeda dengan dapat kami sampaikan bahwa tidak semua dari 10 ribu itu merupakan korban TPPO,” kata Judha.

Menurut Judha, Sesuai ketentuan hasil identifikasi, ada Sebanyaknya warga yang memang berangkat secara sukarela ke Kamboja untuk bekerja sebagai online scammer. Umumnya, mereka tergiur gaji yang tinggi.

Judha menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk meneruskan para WNI ini ke aparat penegak hukum. Ia Bahkan kembali mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati dan mencari kerja dengan prosedur yang legal.

“Jadi, upaya koordinasi terus kita lakukan dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

(blq/bac)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version