Total 33 Laporan Pelecehan Seksual di KRL Terjadi Sepanjang 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line atau Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), dengan total tercatat 36 laporan kasus sejak Januari Sampai sekarang Oktober tahun 2025.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.

Ixfan mengatakan angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang Terjamin dan beretika.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai upaya Mengoptimalkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai Tempat, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.





Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan Mudah Manakala terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” katanya.

Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan Manakala menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak Berniat menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekejaman Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun Berniat masuk daftar hitam (blacklist).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku Berniat diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

Ia menegaskan, transportasi publik Dianjurkan menjadi ruang yang Terjamin bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.

(antara/gil)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version