Jakarta, CNN Indonesia —
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang diduga menjadi ‘biang kerok’ bencana hidrometerologi Bencana Banjir dan longsor di Sumatra.
Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan pendalaman dilakukan setelah Pemimpin Negara Prabowo Subianto resmi mencabut izin pemanfaatan hutan.
“Pada Di waktu ini Baru saja didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut Nanti akan kita umumkan, proses pidananya Baru saja kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemimpin Negara Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana Bencana Banjir di Pulau Sumatra.
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup Bahkan mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya Pernah terjadi dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi Dalang bencana hidrometerologi Bencana Banjir dan longsor di Sumatra.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut pencabutan persetujuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang Pernah terjadi menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).
Diaz menjelaskan dari temuan yang ada, didapati bukti kuat bahwa para perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Perundang-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya.
“Seluruh perusahaan tersebut Pada saat ini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
(tfq/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
