Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada Selasa (20/1).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan ini diambil Pemimpin Negara Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin 19 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bapak Pemimpin Negara mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Hadir dalam jumpa pers ini antara lain Menteri Lini pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH,
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Sampai saat ini Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita.
Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya ke Satgas PKH dalam memulihkan keuangan negara.
Dalam acara penyerahan uang Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung pada Rabu (24/12) lalu.
Total uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Prabowo menyatakan uang Rp6,6 triliun itu bisa dimanfaatkan untuk renovasi perbaikan enam ribu sekolah, seta pembangunan rumah hunian tetap untuk korban bencana Bencana Banjir di Sumatra.
Ia pun berterima kasih atas kinerja Satgas PKH yang berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan memulihkan kerugian negara.
Ia lantas meminta Satgas PKH tidak ragu menindak korporasi yang melakukan pelanggaran hukum.
“Jangan takut-ragu, tidak pandang bulu. Jangan Ingin dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” ujarnya.
(fra/mnf/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
