—
Polisi mengungkap ratusan rekening yang dibobol oleh mantan karyawan bank swasta berinisial IA terindikasi digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan indikasi itulah yang kemudian menyebabkan ratusan rekening itu diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Jadi dana yang diambil oleh tersangka berasal dari rekening yang berstatus blokir, yang dimohonkan blokirnya kepada bank tersebut oleh APH/penyidik,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (11/7).
“Permohonan blokir rekening yang diajukan oleh APH (penyidik), karena diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yg ada hubungan atau kaitannya dengan tindak pidana yg terjadi atau tindak pidana yang Saat ini Bahkan sedang dilakukan penyidikannya oleh APH/penyidik,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan lebih lanjut soal tindak pidana apa yang diusut berkaitan dengan pemblokiran rekening tersebut.
Ade Safri hanya menyampaikan tindakan IA membuka blokir rekening itu tidak sesuai prosedur. Sebab, rekening hanya bisa dibuka bila ada permintaan dari APH.
“Status blokir rekening tersebut bisa dicabut, Seandainya APH (penyidik) yang ajukan permohonan blokir tersebut meminta untuk dibuka blokirnya ke bank yang bersangkutan,” ucap Ia.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
IA ditangkap Sesuai ketentuan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret Sampai sekarang 31 Oktober 2023.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.
Sesuai ketentuan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan Tips memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.
“Dari perbuatannya, IA diketahui Pernah terjadi melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang Pernah terjadi disiapkan oleh IA,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Saat ini Bahkan, IA Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apalagi, tersangka Bahkan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(dis/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA