Propam Kendari Gerebek Polisi ‘Ngamar’ Setelah Dapat Laporan Istri Sah


Makassar, CNN Indonesia

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari, Sultra menggerebek sebuah kamar kos yang di dalamnya ada seorang anggota Polri, Briptu MA, bersama wanita bukan istri sahnya.

Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak istri sah Briptu MA yang curiga dengan sikap suaminya yang berubah.

“Jadi permasalahan tersebut Pernah terjadi lama dan prosesnya tetap berjalan,” kata Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, Selasa (23/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, kata Supratman, bahwa kasus tindak pidana umumnya Pernah terjadi dijatuhi vonis selama 2 bulan pidana penjara.

“Oknum polisi menikah tanpa izin kepada istri yang sahnya,” ungkapnya.

Setelah menerima putusan tindak pidananya, kata Supratman pihaknya selanjutnya Berencana memproses Briptu MA pada secara internal.

“Sementara kita masih menangani untuk kode etiknya. Sementara ini prosesnya berjalan rencananya kami Berencana menggelar sidang kedua untuk mendengar keterangan para saksi,” kata Ia.

Sementara itu, istri sah Briptu MA, PI mengaku melaporkan suaminya ke Propam karena curiga dengan sikap yang berubah secara drastis. Briptu MA, kata Ia, Setiap Waktu pergi dengan alasan ada tugas di luar Kota Kendari saat dirinya tengah hamil 6 bulan.

“Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi Ia (Briptu MA) tidak datang,” kata PI.

PI menduga suaminya itu berselingkuh dengan seorang wanita janda satu anak tersebut setelah bertemu di salah satu kedai kopi di kawasan Pasar Baru, Kota Kendari. PI kemudian tahu Briptu MA itu Pernah terjadi menikah siri dengan perempuan tersebut setelah rekaman pernikahannya viral di media sosial.

Meski Pernah terjadi dijatuhi pidana penjara 2 bulan, PI belum puas sehingga Ia melaporkan kasus tersebut ke Propam Polresta Kendari Supaya bisa dijatuhi Hukuman pemecatan.

“Sesuai peraturan yang berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena Ia beristri dua, Sangat dianjurkan dipecat dari institusi kepolisian,” kata Ia.

(mir/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version