Postur APBD se-Papbar Daya Masuk Kategori Rawan


Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan bahwa postur APBD se-Papbar Daya mengalami defisit Sampai saat ini 11,07 persen dan masuk dalam kategori rawan.

“Papbar Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal,” jelas Dian di Sorong, Minggu.

Dian menekankan APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas.

Sesuai ketentuan data Kementerian Keuangan RI, rata-rata PAD Papbar Daya pada 2023 hanya 3,10 persen dengan nilai Retribusi Negara dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.

“Padahal potensi alamnya besar, melimpah ruah semestinya mampu mendongkrak PAD. Berbeda dari di balik gelimang potensi tersebut, Papbar Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh,” ujar Ia.

KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi PAD demi masa depan masyarakat Papbar Daya yang sejahtera.

KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Pada Di waktu ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan Penyuapan lewat koordinasi dan supervisi di Papbar Daya, terhitung sejak 1 Juli Sampai saat ini 12 Juli 2024 mendatang.

Salah satu fokus utama dalam misi ini Merupakan mendorong optimalisasi PAD seperti Retribusi Negara, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.

“Supaya bisa persentase APBD meningkat, dari sisi pemda Bahkan Sangat dianjurkan melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah Bantuan Pemerintah,” beber Dian.

KPK pun Di waktu ini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum daerah dalam pemberantasan Penyuapan di Papbar Daya.

“Mereka siap menyambut Bila ada hal-hal yang tidak bisa dikasih tahu lagi. Bila ada ASN yang tidak kunjung kembalikan aset, Nanti akan diproses,” kata Dian.


(Antara)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version