Daftar Isi
—
Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Berikut Sebanyaknya fakta-fakta dari peristiwa itu:
Penembakan saat pesta pernikahan
Andik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
“Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM,” kata Andik.
MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.
“Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” kata Umi.
Sekalipun, senjata api yang digunakan oleh MSM itu mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di Tempat.
“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di Tempat kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” ujar Umi.
Peluru tembus di kepala
Andik mengatakan berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, Sampai sekarang keluar di pelipis kanan.
“Peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala Sampai sekarang keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” kata Andik.
Amankan beberapa pucuk senjata api
Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti beberapa pucuk senjata api, amunisi Sampai sekarang magazine.
Beberapa yang diamankan Merupakan satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, sebbuah magazine, sebuah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, sebuah magazine, satu pucuk senpi HS dan magazine serta beberapa lainnya.
“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” kata Andik.
(yoa/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA