Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp500 Juta, Vonis SYL Diketok Hari Ini


Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditentukan lewat vonis majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/7).

SYL bersama dua mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Akan segera menjalani sidang vonis pada hari ini.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dinilai jaksa KPK bersalah melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI


“Kami Pernah putuskan persidangan Akan segera diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli),” ujar ketua majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh dalam sidang beberapa waktu lalu.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai Pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL dkk diduga Pernah melakukan pemerasan di Kementan Sampai sekarang mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa Bahkan meminta Supaya bisa SYL membayar uang pengganti Sebanyaknya tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Djamaludin Koedoeboen, penasihat hukum SYL, mengatakan kliennya lebih banyak beribadah jelang menghadapi sidang vonis.

“Ia, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, Bahkan mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah,” kata Koedoeboen saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Ia mengatakan istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan besar tidak hadir langsung ke persidangan karena Dalam proses menderita sakit.

“Kalau istri Ia kan lagi sakit ya di Makassar, tapi Kemungkinan anak-anaknya, Kemungkinan ya, ada yang hadir nanti,” ucap Koedoeboen.

(ryn/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version