—
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras Nanti akan menggelar rapat secara langsung untuk membahas putusan MA yang mengatur perubahan syarat usia kandidat gubernur-wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mardani Ali Sera menolak usul Komisi Pemilihan Umum Supaya bisa penindaklanjutan putusan MA hanya dilakukan secara tertulis. Menurut Mardani, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum masih memiliki cukup waktu untuk membahas putusan tersebut.
“Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita Nanti akan memanggil Komisi Pemilihan Umum untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata Mardani di kompleks parlemen, Selasa (9/7).
Ia menyebut rapat nantinya Nanti akan sekaligus mengevaluasi ulang kinerja Komisi Pemilihan Umum selama Pemilihan Umum dan Pilpres lalu. Komisi II, kata Ia, terutama Nanti akan penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum di tingkatan tiga.
Menurut Ia, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat selama ini hanya menerima penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum terkait penggunaan tingkatan satu. Mardani karena itu menyebut pihaknya Nanti akan sekaligus memanggil Sekjen Komisi Pemilihan Umum untuk menjelaskan hal itu.
“Niscaya ini menjadi catatan kita Nanti akan menanggil Bahkan Sekjen Komisi Pemilihan Umum dan lain-lain Supaya bisa betul-betul memerhatikan itu,” katanya.
Justru begitu, Mardani mengaku tak sependapat dengan usulan Supaya bisa semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum diganti buntut kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.
Menurut Ia, penggantian komisioner Sangat dianjurkan didasarkan pada prosedur. Justru Ia tak menampik bahwa kasus ketua Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu jadi tamparan keras.
“Niscaya ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II Supaya bisa betul-betul menjaga independensi transparansi akuntabilitas dalam memilih para komisioner Komisi Pemilihan Umum,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia kandidat kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum mengaku Nanti akan memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah akhir Juni ini.
Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia kandidat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Di dalamnya MA menyebut batas usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur Sangat dianjurkan terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum.
(thr/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA