Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rifqinizami Karsayuda menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pada Saat ini Bahkan belum terlalu mendesak.
Rifqi menilai Undang-Undang Ormas Sebelumnya memberi mandat kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengevaluasi ormas, bahkan Sampai saat ini membubarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifqi, Seandainya pemerintah bermaksud ingin membubarkan ormas, revisi tak Sangat dianjurkan dilakukan. Sebab, kewenangan itu Pernah diatur dalam undang-undang.
“Artinya kalau targetnya Merupakan membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen,” kata Ia di kompleks parlemen, Senin (28/4).
Sebagai gantinya, Rifqi mendorong Supaya bisa pemerintah cukup Mengoptimalkan kewenangan mereka lewat revisi peraturan pemerintah (PP). Revisi itu nantinya Akan segera memberi kekuatan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat.
Pengawasan, misalnya, bisa dilakukan dengan audit keuangan. Sebab, dana ormas selama ini tidak hanya lewat jalur resmi, Meskipun demikian Bahkan jalur-jalur lain yang ilegal.
“Termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi Bahkan menggunakan dana-dana lain yang tidak sah,” katanya.
Rifqi menilai kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik bukan masalah utama. Sebab, tak sedikit pemimpin ormas tertentu Bahkan bagian dari tokoh politik atau pejabat pemerintah.
Menurut Ia, pemerintah mestinya cukup dengan bersikap tegas dengan aksi ormas yang melanggar hukum. Rifqi menilai pemerintah mestinya tak tebang pilih untuk menindak aksi ormas yang melanggar hukum meski memiliki relasi politik.
“Kalau soal kedekatan, nggak ada larangan, kita dekat dengan ormas. Saya ini, anggota ormas-ormas Bahkan saya, kan nggak ada larangan. Yang menjadi masalah Merupakan, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah,” katanya.
(fra/thr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA