Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, pemberi vonis lepas Pencurian Uang Negara persetujuan Produk Ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jateng, pada Minggu (13/4) lalu.
“Dari rumah tersebut ditemukan Sebanyaknya uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) USD$100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait Tempat penyimpanan uang dari Ali Muhtarom.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana Pada Pada akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tuturnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan Pada Di waktu ini penyidik tengah mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil suap yang diterimanya atau bukan.
“Itu Bahkan yang Ingin didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara Pencurian Uang Negara persetujuan Produk Ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas Disebut juga Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus Supaya bisa perkara tersebut Dianjurkan segera diurus karena Majelis Hakim bisa Menyediakan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.
(tim/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA