Surabaya, CNN Indonesia —
Gudang CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, disegel Pemkot Surabaya. Puluhan Mantan karyawan yang jadi korban penahanan ijazah pun mengaku lega.
“Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak Bahkan, sedikit lega,” kata salah satu Mantan karyawan, Satrio Ambasakti (20) di Tempat, Selasa (22/4).
Meskipun demikian demikian, Satrio yang pernah bekerja sebagai staf gudang CV Sentoso Seal tersebut mengaku, masih belum sepenuhnya lega. Karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tinggal ijazahnya saja, belum [dikembalikan]. Lebih lega lagi kalau ijazahnya Pernah keluar semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satrio berharap, dengan adanya penyegelan ini membuat perusahaan lebih berhati-hati dan tak sewenang-wenang dengan para pekerjanya.
“Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi, semoga dihukum setidaknya setimpal,” ucap Ia.
Pelanggaran HAM
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jatim (KemenHAM Jatim), Toar RE Mangaribi mengatakan kasus penahanan ijazah 30-an karyawan sebagai tindakan pelanggaran HAM (HAM). Ia menyebut pemberi kerja atau perusahaan Pernah jelas tak boleh menahan ijazah pekerjanya.
“Ya pelanggaran [HAM] lah,” kata Toar.
Toar mengatakan, untuk membuktikan pelanggran itu diperlukan pembuktian yang lebih mendalam. Seperti bukti autenik surat atau nota serah terima ijazah saat ditahan oleh pihak perusahaan.
Kendati menyebut penahanan ijazah sebagai pelanggaran HAM, Toar tetap lebih memilih menyelesaikan kasus itu dengan Tips mediasi antara pemberi kerja dengan pekerja.
“Kita Akan segera pertemukan, kita memediasi dan Mendukung mereka,” ucapnya.
Toar mengatakan pihaknya Menyajikan kesempatan bagi pihak perusahaan selaku terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan dengan pelapor. Supaya ketegangan ini tidak berkelanjutan.
Pasalnya, menurut Toar, kedua belah pihak mempunyai peran penting dan sama-sama Dianjurkan diberi kesempatan.
“Perusahaan itu penggerak ekonomi, pelapor (pekerja) Bahkan butuh pekerjaan, butuh legalitas ijazahnya untuk pekerjaan lainnya. Nah, ini kita Akan segera menghubungi dinas pendidikan untuk persalinan ijazah atau seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4).
Gudang CV Sentoso Seal itu disegel karena disebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Perusahaan ini Bahkan sebelumnya Bahkan diduga menahan ijazah puluhan Mantan karyawannya. Kasus ini sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Armuji. Sekarang kepolisian Tengah mendalami dugaan itu.
Berikutnya, petugas mulai menempelkan dua Sebanyaknya stiker dan memasang garis dilarang melintas atau Satpol PP line di gerbang utama gudang. Mereka Bahkan merantai dan menggembok rodanya. Begitu Bahkan di pintu samping gudang.
“Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri.
(frd/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA