Daftar Isi
—
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (11/7).
Ketiganya Merupakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
CNNIndonesia.com Sebelumnya merangkum vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa sebagai berikut.
Syahrul Yasin Limpo
Mantan Mentan SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai SYL Sebelumnya terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan Syarat Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Berbeda dari, Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Berniat diganti dengan pidana dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing AS subsider empat tahun penjara.
Muhammad Hatta
Anak buah SYL, Muhammad Hatta divonis, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor PN Jakarta Pusat menilai Hatta Sebelumnya terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.
Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif.
Hatta bersama SYL dinilai Sebelumnya terbukti melakukan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing AS.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasdi Subagyono
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang sama terhadap Kasdi. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kasdi.
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak Mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Penyuapan, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil Penyuapan secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
(khr/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA