—
Mantan Ketua KPK sekaligus kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Agus Rahardjo minta diloloskan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Terfavorit hasil Pemilihan Umum 2024 menggantikan Kondang Kusumaning Ayu lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah lewat putusan Badan Pengawas Pemungutan Suara.
Hal ini ia sampaikan usai mengajukan permohonan penggantian kandidat Terfavorit anggota Dewan Perwakilan Daerah ke Komisi Pemilihan Umum RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (11/7).
“Betul [gantikan Kondang], karena Pernah ada putusan dari Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim mengenai Bu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran,” kata Agus.
Agus Rahardjo ikut dalam Pemilihan Umum 2024 sebagai kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jatim. Agus menempati suara terbanyak kelima. Sementara Kondang merupakan caleg Dewan Perwakilan Daerah dengan perolehan suara terbanyak keempat. Kuota anggota Dewan Perwakilan Daerah terdiri dari 4 orang setiap provinsi.
Agus Raharjo menjelaskan permohonan penggantian Kondang karena terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah seperti Syarat Pasal 182 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Ia mengatakan Kondang masih berstatus sebagai staf administrasi Dewan Perwakilan Daerah yang digaji dari APBN ketika mendaftar sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah.
Kondang Bahkan Sebelumnya dinyatakan oleh putusan Badan Pengawas Pemungutan Suara secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Hal ini tertuang dalam putusan Badan Pengawas Pemungutan Suara nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang diputuskan Mei 2024 lalu.
“Kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemungutan Suara tadi, surat pertama kita tanggal 26 Juni, kok enggak ada, belum ada respon, makanya ini surat kedua kami antarkan ke sini,” kata Ia.
Pengacara Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan mekanisme penggantian kandidat Terfavorit anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebelumnya diatur dalam Syarat Pasal 426 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum.
Aturan itu, lanjut Febri, mengatur Bila ada kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah yang tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka Komisi Pemilihan Umum menetapkan kandidat yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai kandidat Terfavorit anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Sehingga seharusnya Komisi Pemilihan Umum membatalkan kandidat Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Kondang Kusumaning Ayu dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota Dewan Perwakilan Daerah,” kata Febri.
(rzr/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA