8 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Aksi Massa Tolak Tapera di Makassar


Polisi menetapkan delapan mahasiswa sebagai tersangka usai aksi penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berakhir ricuh dan mengakibatkan seorang anggota polisi terluka di bagian kepala.

Mereka yang diamankan Dengan kata lain, AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan Tapera di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar tanpa ada surat dari pihak kepolisian dan membuat kemacetan di jalur trans Sulawesi, Senin (8/7).


“Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para mahasiswa ini langsung ditahan,” kata Devi, Selasa (9/7).

Justru, kata Devi pihaknya masih mengejar Sebanyaknya mahasiswa yang terlibat pada aksi unjuk rasa tersebut yang berakhir ricuh diduga sebagai dalang.

“Kita masih mengejar dua orang. Mereka penggerak aksinya,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, anggota polisi dari Polsek Rappocini, Bripka Sulaiman terjatuh Sampai sekarang kepalanya bocor setelah dibanting oleh mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi penolakan Tapera di Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan bahwa kondisi Bripka Sulaiman setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Sebelumnya mulai membaik.

“Alhamdulillah Sebelumnya membaik dan Sebelumnya pulang ke rumahnya,” kata Ngajib.

Dalam aksinya para mahasiswa menutup akses Jalan Sultan Alauddin yang menghubungkan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, sehingga terjadi kemacetan panjang dengan membakar ban bekas.

Ditambah lagi, mahasiswa Bahkan menyandera sebuah truk Kontainer yang digunakan sebagai tempat menyampaikan aspirasi yang menolak kebijakan TAPERA dan rancangan undang-undang yang Akan segera membungkam demokrasi di Indonesia.

(mir/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version