Seorang kreator konten di TikTok yang Bahkan Orang dengan HIV (ODHIV) mengaku mendapatkan penolakan dari 10 dokter gigi saat hendak melakukan pemeriksaan giginya. Unggahannya ini viral di media sosial dan menarik banyak atensi netizen.
Trend Populer ini memicu gelombang simpati sekaligus perdebatan sengit mengenai diskriminasi pelayanan kesehatan serta urgensi keterbukaan status (open status) medis pasien.
Dari kacamata medis dan keselamatan tindakan, seberapa penting pasien ODHIV bersikap terbuka mengenai kondisi kesehatannya saat hendak menjalani perawatan di area mulut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K) menegaskan, status kesehatan seseorang tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak pasien mendapatkan layanan kesehatan.
Hak Pelayanan dan Batasan Alasan Penolakan
Menurut drg Eka, terdapat tiga Skor mendasar dalam menyikapi kasus penolakan pelayanan medis bagi pasien ODHIV.
“Pertama, status HIV itu tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi,” ungkap drg Eka kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
“Yang kedua, dokter gigi memiliki hak untuk mempertimbangkan keselamatan, kompetensi, kondisi klinis, dan fasilitas yang Ia miliki, tetapi keputusan tersebut tidak boleh didasarkan semata-mata karena status si pasien itu HIV,” lanjutnya.
Justru demikian, drg Eka tak Ingin gegabah mengambil kesimpulan terkait cerita yang viral. Menurutnya, penting memastikan alasan Pada dasarnya di balik penolakan tersebut.
“Kita Dianjurkan membedakan penolakan ini karena apa dulu. Dianjurkan dibedakan penolakan karena memang Ia melakukan diskriminasi atau karena ada pertimbangan medis tertentu. Biasanya itu karena keterbatasan atau ada kecenderungan komplikasi yang Kemungkinan terjadi sehingga dirujuk ke tempat yang lebih lengkap,” jelasnya.
Menurut drg Eka, PDGI secara rutin memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik pelayanan gigi melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
“PDGI sangat menghormati hak setiap pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang Unggul tinggi, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Manakala ada pasien atau publik yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keluhan ke PDGI. Kami Nanti akan teliti semua,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(aur/up)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com
