Bisnis  

Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Baru Driver atau Naik Kelas?

loading…

Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, apakah ini bakal berpotensi menambah beban baru. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum . Penyetaraan moda transportasi ini berpotensi menambah beban baru bagi para mitra Bila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.

Menteri Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nanti akan mengatur lebih detail terkait penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi bagian dari transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, kesehatan armada, Sampai sekarang perlindungan sosial bagi para pengemudi.

“Kalau menjadi Bus berarti kan Dianjurkan ada standar keselamatan, ya seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator Bahkan Dianjurkan mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Baca Bahkan: Upah Ojol Sampai sekarang Kurir Bakal Diatur Pemerintah, Ada Cantolan di Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan

Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol Nanti akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Selanjutnya aplikator Nanti akan menyampaikan laporan yang diterima oleh mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan oleh transportasi umum lainnya seperti Kendaraan Bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya Supaya bisa aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor oleh pemerintah.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version