Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moriza mengatakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak bisa mengajukan keinginan mengelola tambang secara langsung kepada Kementerian ESDM. Sebab, ada proses verifikasi yang dilakukan instansinya.
Menurut Helvi, pihaknya Berniat bertugas melakukan verifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ingin mengelola tambang. Setelah lolos, kementeriannya baru Menyajikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk dipilih mana yang paling memenuhi syarat.
“Kami kan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan (…), kami memverifikasi. Lalu merekomendasikan setelah kami verifikasi,” kata Helvi ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helvi memastikan verifikasi Berniat dilakukan secara ketat Supaya bisa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang direkomendasikan betul-betul yang mampu untuk mengelola lahan pertambangan, baik dari sisi kapasitas maupun permodalan.
“Ya (verifikasi) Sesuai ketentuan kelayakan usahanya lah dan segala macam,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berniat mengutamakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki lahan pertambangan. Tujuannya Supaya bisa kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Jangan kita menganggap remeh loh banyak pengusaha lokal itu yang memang punya lahan. Nah, apakah mereka dibiarkan jadi penambang liar? Kan nggak Mungkin. Nah untuk itulah ada perubahan itu. Salah satunya ya itu melegalkan itu,” jelasnya.
Dengan verifikasi ini, diharapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengikuti lelang lahan pertambangan betul-betul pelaku usaha di wilayah tersebut dan tidak ada campur tangan pengusaha besar.
“Jadi, Kementerian ESDM meminta verifikasi benar nggak ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bener nggak ini punya lahan, bener nggak ini punya usaha,” pungkasnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membuka ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mengelola tambang di Indonesia.
(agt/ldy)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA