Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papbar Daya.
Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 Sampai saat ini 31 Mei 2025.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis KLH disebutkan bahwa keempat perusahaan itu Pernah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Sekalipun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” demikian rilis KLH.
PT Anugerah Surya Pertama didapati melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Pada Tempat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup Pernah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare, yang tergolong sebagai pulau kecil. Kegiatan pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dari temuan itu KLH tengah melakukan evaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.
“Manakala terbukti bertentangan dengan Syarat hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka Nanti akan dicabut,” lanjut keterangan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil Merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak Nanti akan ragu mencabut izin Manakala terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.
PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan eksplorasi perusahaan itu Pernah dihentikan.
Sementara itu PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe.
“Aktivitas itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini Nanti akan dikenai Hukuman administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” lanjut keterangan itu.
Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut Mengoptimalkan kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” demikian rilis KLH.
(tim/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA