Jakarta, CNN Indonesia —
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Kepala Negara RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan manfaat diberikan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora kepada Jokowi di Surakarta, Jateng, pada Rabu (6/11).
Jokowi pun mengapresiasi atas pelayanan TASPEN tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya Mudah, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam Menyediakan pelayanan Unggul,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis.
Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan ke Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Mengutip Pasal 6 ayat 2 Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser Merupakan Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang Berniat didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), Didefinisikan sebagai sekitar Rp5 juta.
TASPEN Berniat membayarkan manfaat mulai 1 November 2024, yang Berniat disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat Menyediakan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan Damai. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang Pernah terjadi berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan Unggul yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” katanya.
Ia menambahkan seluruh peserta program pensiun TASPEN tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, tetapi terdapat beberapa manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Sampai saat ini Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat Bila peserta meninggal dunia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA