—
MA (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas Sebanyaknya pelanggaran yang dilakukan saat Ia masih menjabat Kepala Negara.
Para hakim membatalkan putusan Lembaga Peradilan rendah yang sebelumnya menolak klaim soal kekebalan Trump dari tuntutan pidana, termasuk pelanggaran terkait upaya Trump memenangkan pemilihan Kepala Negara 2020 lalu.
“Kami menyimpulkan bahwa Sesuai ketentuan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan Kepala Negara mengharuskan mantan Kepala Negara punya kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” tulis Ketua MA AS, John Roberts, dalam putusannya seperti dilansir Reuters.
Menurut putusan itu, kekebalan bagi mantan Kepala Negara bersifat mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka. Mantan Kepala Negara itu hanya memiliki “setidaknya dugaan” kekebalan untuk tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resmi.
Trump menjadi Kepala Negara AS pada periode 2017-2021. Ia merupakan Mantan Kepala Negara AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan Kepala Negara pertama yang dihukum karena kejahatan.
Tuduhan kecurangan Pemungutan Suara Rakyat 2020 merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump. Di tahun itu pula, Ia menjadi peserta pilpres melawan kandidat Kepala Negara yang diusung Demokrat, Joe Biden.
MA menganalisis empat kategori yang tercantum dalam dakwaan yang dituduhkan ke Trump sebelumnya.
Dakwaan itu di antaranya diskusi Trump dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS setelah Pemungutan Suara Rakyat; dugaan menekan Wakil Kepala Negara Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk proses sertifikasi; dan terkait serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.
Keputusan MA ini memberi Trump banyak hal yang diinginkan, tetapi tak memberi kekebalan mutlak terhadap semua tindakan resmi.
MA memutuskan Trump kebal terkait kategori pertama yaitu soal pembicaraannya dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS.
Lembaga Peradilan Bahkan menetapkan bahwa semua tindakan Trump dalam “lingkup eksklusif kewenangan konstitusional” tergolong kebal hukum, Tidak seperti tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya hanya “dianggap kebal”.
Keputusan MA terbaru merupakan pertama dalam sejarah AS sejak negara itu berdiri.
Trump memuji keputusan tersebut dalam unggahan di media sosial. “Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika,” kata Ia.
Sementara itu, Kepala Negara AS Pada saat ini Bahkan, Joe Biden, menanggapi penuh dengan kekhawatiran.
Biden menyebut keputusan tersebut sebagai “preseden berbahaya” karena kekuasaan kepresidenan tak lagi dibatasi undang-undang.
“Bangsa ini didirikan Sesuai ketentuan prinsip bahwa tak ada raja di Amerika, tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan Kepala Negara Amerika Serikat pun tidak,” ujar Ia.
Biden Bahkan menyebut keputusan itu Nanti akan Mempercepat Trump mengambil jalan Ke arah kediktatoran.
(isa/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA