Sidang KLH vs Perusahaan Diduga Biang Bencana Sumatra Digelar di Medan


Jakarta, CNN Indonesia

Sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap Sebanyaknya perusahaan terduga biang bencana hidrometeorologi Bencana Banjir dan longsor sporadis pada akhir 2025 lalu digelar Lembaga Peradilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/1).

Sebelumnya, pemerintah melalui KLH menggugat enam perusahaan terkait kerusakan lingkungan diduga jadi Dalang bencana sporadis di Sumut tahun lalu. Enam perusahaan itu Merupakan PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Sidang gugatan terhadap PT TBS dan PT TPL digelar di PN Medan, sementara sisanya digelar di Jakarta.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dibuka untuk umum, KLH menggugat PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan Dalang bencana Bencana Banjir Sumatra. 

“Perkara gugatan dari KLH kepada PT TBS, sidang perdana resmi dibuka untuk umum,” ucap hakim diketuai Jarot Widiyatmono, Selasa.





Agenda sidang perdana ini Merupakan pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara, kemudian mediasi melalui PN Medan.

Tidak seperti, mediasi antara KLH dan PT PT TBS ditunda Sampai saat ini minggu depan karena waktu Pernah terlalu sore.

Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua tim Hukum Kementerian LHK, Sri Indrawati, mengatakan tergugat PT TBS hadir dan Sebelumnya menjalani sidang perdana dengan agenda kelengkapan dan pemeriksaan berkas administrasi.

“Tergugat PT TBS dan penggugat hadir, tadi kan untuk pelengkapan administrasi, semuanya Pernah lengkap. Terus tadi penunjukan mediator karena mediatornya hari ini sidang sampai sore, jadi mediasinya ditunda,” ucap Sri di PN Medan seperti dikutip dari detikSumut.

“Sidang dilanjutkan minggu depan, sampai nanti diinformasikan kembali. Mediatornya dari PN Medan karena para pihak kan tadi ditanyakan, menggunakan mediator dari luar atau dari dalam. Kami sepakat menggunakan mediator dari Lembaga Peradilan melalui penunjukan hakim. Untuk mediatornya Pak [hakim] Efrata,” tambah Sri.

Lebih lanjut, Sri mengatakan pihaknya menggugat PT TBS karena diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi menyebabkan Bencana Banjir di Tapanuli Tengah yang terjadi tahun lalu.

“Kalau PT TBS kan itu luasannya kurang lebih 277, ada dua tuntutan dari KLHK Disebut juga kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan,” katanya.

Mengutip dari laman KLH, pemeritnah secara resmi Sebelumnya mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di  Sumut. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak Disebut juga Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

KLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Lembaga Peradilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara Merupakan PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Sesuai ketentuan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version