Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (Perundang-Undangan PDP) Pernah terjadi berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir) mengatakan hal ini berarti masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data di dalam negeri Pernah terjadi berakhir, dan hukum yang tercantum dalam Perundang-Undangan tersebut dapat diterapkan sepenuhnya.
“Tanggal 17 ini, masa transisi Pernah terjadi selesai, jadi Perundang-Undangan PDP mulai berlaku penuh,” kata Hokky di Jakarta, Kamis (17/10).
Meski undang-undang ini Pernah terjadi berlaku sepenuhnya, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Negara (Perpres) untuk membentuk lembaga pengawas masih dalam proses harmonisasi.
“Meskipun demikian demikian, kita masih menunggu proses harmonisasi peraturan turunannya. RPP dan Perpres untuk kelembagaan Bahkan belum diumumkan,” ungkap Hokky.
Meskipun demikian demikian Perundang-Undangan PDP Pernah terjadi berlaku, penyusunan perpres yang Berencana mengatur kelembagaan khusus untuk pengawasan perlindungan data pribadi masih belum rampung.
Ketika ditanya mengenai apakah absennya peraturan turunan Berencana berdampak pada penegakan hukum Perundang-Undangan PDP, Hokky menjelaskan bahwa penegakan Pernah terjadi mulai dilakukan.
“Kenyataannya penegakannya Bahkan Pernah terjadi ada, Udah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan Bahkan yang ditutup, penutupan akses.” ujarnya.
Ia Bahkan menambahkan Kominfo Sebelumnya menerima berbagai aduan terkait pelanggaran perlindungan data pribadi dari masyarakat.
“Ada aduan, ada yang udah kita lihat Ia itu memang ada pelanggaran, kegagalan perlindungan pribadi. Maka ditindak dong, tindakannya kan bisa denda administrasi, (dan) teguran.” jelas Hokky.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Perundang-Undangan PDP) mengatur “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan Menyediakan Hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Perundang-Undangan PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Artinya pelaksanaan semua Syarat termasuk pembentukan lembaga pengawas Sangat dianjurkan selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA