Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Selasa (20/1).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan setelah terjadi bencana Bencana Banjir yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.
Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bapak Kepala Negara mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
– Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Berhasil Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
– Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumut (2 Unit)
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumbar (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
