Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Pada Pada intinya mempublikasikan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 atau Perundang-Undangan APBN 2026.
Perundang-Undangan APBN 2026 tersebut diteken Kepala Negara Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025, tetapi baru diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara kemarin, Rabu (7/1).
Dewan Perwakilan Rakyat Pernah terjadi mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 23 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perundang-Undangan APBN 2026, anggaran penerimaan negara dipatok Rp3.153 triliun, yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP), dan penerimaan hibah.
Selanjutnya, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Dengan demikian, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.
Lalu, pendapatan negara dari penerimaan Retribusi Negara 2026 ditetapkan Rp2.693 triliun, yang terdiri dari atas pendapatan Retribusi Negara dalam negeri sebesar Rp2.601 triliun dan pendapatan Retribusi Negara Perdagangan Global sebesar Rp92,46 triliun.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
