Pegi Setiawan Siap Berikan Keterangan untuk PK Saka Tatal


Pegi Setiawan menyatakan siap Menyajikan keterangan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang Pernah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Saka Pernah bebas dari pidana delapan tahun penjara. Saat vonis Saka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Setelah bebas, Sekarang Saka berjuang memulihkan namanya dengan Tips mengajukan PK. Saka menyatakan tidak terlibat kasus Vina dan menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.


“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum Bahkan bersedia (untuk Menyajikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7).

Pegi menyanggupi untuk Membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya.

Ditambah lagi, Pegi mengaku bersedia guna Menyajikan keterangan terhadap pengajuan PK yang Berniat dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Sekalipun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujarnya.

Pegi Pernah resmi bebas dari rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) lalu. Ia memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina. 

Sementara itu Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya Pernah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7).

Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, Sebanyaknya berkas penting termasuk novum Pernah diserahkan kepada PN Cirebon.

Salah satu novum, kata Ia, Didefinisikan sebagai soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eky. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada MA.

“Kalau dulu memang hanya Mengikuti hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” ucap Ia.

Sebelumnya, Saka Tatal Pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.

(wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version