Mekanisme Penggantian Komisioner Komisi Pemilihan Umum Usai Hasyim Asy’ari Dipecat


Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) buntut pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan Pemimpin Negara yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

“Pemimpin Negara Pernah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).


Posisi Hasyim Di waktu ini Bahkan diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI.

Justru, masih terjadi kekosongan dalam komposisi komisioner Komisi Pemilihan Umum. Dalam kondisi tersebut, Dianjurkan dilakukan penggantian Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Sebab, Mengikuti Pasal 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama 3 bulan. Masa tugas itu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Adapun Syarat pergantian Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilihan Umum) dengan mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Mengikuti Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2017, PAW Dianjurkan dilaksanakan karena adanya pemberhentian antar waktu, seperti meninggal dunia; berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kemudian pada ayat 4 dijelaskan:

Penggantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Syarat: a. anggota Komisi Pemilihan Umum digantikan oleh kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun daftar urutan hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat terkait kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemungutan Suara sebagai berikut:

1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
8. Viryan Aziz
9. Iffa Rosita
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompi Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Syafa’at.

Total ada 7 kursi komisioner Komisi Pemilihan Umum. Dengan tersingkirnya Hasyim, seharusnya Viryan Aziz yang menggantikan.

Justru, Viryan Pernah terjadi meninggal dunia pada Mei 2022. Dengan demikian, Iffa berpeluang menggantikan Hasyim karena berada di posisi sembilan.

Hal tersebut Pernah dijelaskan Bahkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Guspardi Gaus.

“Pernah terjadi ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut delapan, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi.

(yla/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version