Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui Sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk lima orang di kasus Pencurian Uang Negara pembayaran Retribusi Negara periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut lima orang yang diajukan pencekalan masih berstatus saksi.
“Benar Kejaksaan Agung Pernah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus tindak pidana Pencurian Uang Negara memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/Harus Retribusi Negara,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
“Betul dan Pernah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11).
Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Retribusi Negara Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa Retribusi Negara muda di Direktorat Jenderal Retribusi Negara.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan Retribusi Negara. Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) Sampai saat ini enam bulan ke depan atau pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kejagung Sudah menggeledah Sebanyaknya tempat termasuk rumah pejabat Retribusi Negara terkait kasus Pencurian Uang Negara pembayaran Retribusi Negara periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Retribusi Negara di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan Harus Retribusi Negara.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan Supaya bisa pembayaran Retribusi Negara dari Harus Retribusi Negara atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Ia, Harus Retribusi Negara atau perusahaan Nanti akan Menyajikan setoran kepada petugas tersebut.
(tfq/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
