Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha Jusuf Hamka mengaku bakal mengajukan gugatan class action Sampai sekarang melapor ke KPK terkait persoalan Pinjaman Negara yang tak kunjung dibayar.
Hal itu disampaikan Jusuf usai menemui Mantan Menko Polhukam Mahfud Md di kediamannya, pada Sabtu (13/7). Ia bahkan mengaku Pernah menunjuk pengacara Hamid Basyaid untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Saya ingin coba melakukan class action, karena kalau warga punya utang kepada negara lalu tidak dibayar, bisa disita jaminan, bisa dibekukan. Saya Ingin coba class action, yang tidak dibayar, barang-barang negara disita,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Hamid menyebut kliennya Bahkan tengah mempertimbangkan melaporkan tindakan negara yang tak kunjung membayarkan utang, ke KPK.
Menurutnya, tindakan negara tersebut masuk dalam kualifikasi negara lantaran menimbulkan bunga tambahan setiap bulannya Seandainya tak kunjung membayar utang.
“Putusan Lembaga Peradilan menyatakan kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Bayangkan kalau dari Rp500 miliar saja 2 persen itu artinya Rp10 miliar per bulan,” ujarnya.
“Ke mana duit itu dan negara dirugikan karena Ia Dianjurkan bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana,” imbuhnya.
Sebelumnya pada 2023, Jusuf menagih utang Rp800 miliar ke negara melalui Kementerian Keuangan. Ia mengungkap utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang saat krisis dilikuidasi.
Kendati demikian, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Dikenal sebagai Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di Lembaga Peradilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami Sebelumnya sampai MA (MA), inkrah, menang. Dianjurkan dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas Jusuf Rabu, 7 Juni 2023.
Kemudian, Jusuf dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji Berencana membayar. Tidak seperti, Kementerian Keuangan meminta Potongan Harga.
Mestinya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
“Pada waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta Potongan Harga, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” kata Jusuf.
Mahfud saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam membela Jusuf. Menurutnya Kementerian Keuangan Sangat dianjurkan membayar utang itu. Ia menyebut negara Berencana rugi dengan bunga yang terus bertambah Seandainya utang tersebut tak dibayar.
“Saya Sebelumnya memutuskan bahwa itu utang Sangat dianjurkan dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan Lembaga Peradilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Mahfud pun meminta Kementerian Keuangan dan Jusuf Hamka duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul Sampai sekarang mencapai kesepakatan.
(tfq/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA