Jakarta, CNN Indonesia —
Media sosial dihebohkan dengan konten YouTube ‘hari pertama masuk neraka’ dan ‘hari kedua di neraka’.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI, Utang Ranuwijaya, meminta pelaku diproses hukum karena konten tersebut diduga menodai agama.
“Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka. Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama,” kata Utang seperti dikutip dari detikcom, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang mengatakan bahwa api neraka atau alam akhirat Merupakan termasuk sesuatu yang gaib. Ia menyebut api neraka tidak bisa digambarkan dengan gambaran yang bersifat duniawi atau kebendaan yang bisa dilihat, didengar, atau dibayangkan oleh hati dan pikiran manusia.
“Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis Qudsi sebagai berikut: maa laa ‘ainun ra-at walaa udzunun sami’at walas khathara ‘ala qalbi basyarin,” kata Utang.
“Misalnya, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa api neraka itu 70 kali panasnya api dunia. Bahkan ada dalil yang menyebut jauh lebih panas dari itu, dengan bermacam-macam jenis api neraka, dari mulai neraka jahannam sebagai neraka yang paling berat sampai neraka yang paling ringan menurut ukuran akhirat,” tutur Ia.
“Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video itu bisa mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, Disebut juga keimanan kepada yang gaib. Manakala ini dibiarkan, secara pelan-pelan Nanti akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah,” imbuhnya.
Utang menekankan bahwa kemuliaan agama Dianjurkan dijaga. Ia menegaskan agama tidak boleh menjadi bahan bercandaan.
“Menodai agama Merupakan perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama itu sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelakunya bisa dikenai Perundang-Undangan ITE, Perundang-Undangan PNPS No 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156a,” jelasnya.
Utang meminta Supaya bisa pembuat konten men-take down video AI tentang neraka itu. Ia Bahkan meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan.
“Kepada pihak pembuat video hendaknya segera menarik tayangan itu (men-take down) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib hendaknya memproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Utang.
Utang Bahkan mengimbau umat Islam untuk tidak menonton konten tersebut. Sebab, kata Ia, video AI terkait neraka itu merusak akidah.
Merujuk pada laporan detikcom, setidaknya ada dua unggahan video artificial intelligence (AI) terkait neraka itu. Video pertama berdurasi 9 detik dan video kedua berdurasi 41 detik. Video itu diunggah oleh salah satu akun YouTube.
Video AI dengan judul ‘Hari Pertama masuk neraka cek’ menampilkan seorang pria Dalam proses berada di dalam ‘sungai’ yang seolah-olah seperti aliran api. Pria tersebut berada di ‘sungai api’ dengan latar kobaran api.
Video kedua ‘AI, hari kedua di negara cek part1’, menampilkan seorang pria mengenakan baju putih Dalam proses membuat vlog dengan latar belakang kobaran api. Dalam video itu Bahkan menampilkan pria lainnya mengenakan baju compang-camping, Bahkan dengan latar kobaran api.
Gambar selanjutnya menampilkan pria yang mengaku berenang di aliran lava. Di belakang pria tersebut tampak sekelompok orang berenang di ‘lava’.
“Liburan dulu guys, nyobain mandi lava, ternyata seru Bahkan, panasnya mantul,” kata pria dalam video itu.
Berita selengkapnya di sini.
(gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA