—
Dewan Perwakilan Rakyat RI berniat tak membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas menyebut jumlah keanggotaan DPA nanti merupakan hak Pemimpin Negara dan Berniat menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Jumlah keanggotaan, kalau di Perundang-Undangan lama anggota wantimpres itu kan cuman delapan, Hari Ini diserahkan kepada Pemimpin Negara disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman berpendapat wacana itu Supaya bisa Pemimpin Negara lebih leluasa dalam menentukan komposisi DPA nanti.
Ia menyebut dengan begitu Pemimpin Negara Bahkan bisa mendapatkan orang-orang Unggul untuk Menyajikan masukan dan pertimbangan kepadanya.
“Supaya tidak membatasi ruang gerak Pemimpin Negara, karena kan menyangkut ini soal semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini,” ucapnya.
Selain tak membatasi jumlah anggota, lewat revisi Perundang-Undangan 19/2006 itu Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan berencana mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA serta mengubah syarat menjadi anggota DPA.
Supratman pun menegaskan revisi Perundang-Undangan itu sama sekali takkan mengubah fungsi lembaga.
Fungsi dari lembaga pertimbangan itu termaktub dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 atau di level konstitusi, sedangkan perihal nomenklaturnya diatur di level Perundang-Undangan.
(mnf/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA