GP Ansor soal Bahar Smith Jadi Tersangka: Tak Boleh Ada Keistimewaan


Tangerang, CNN Indonesia

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polres Metro Tangerang Kota yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bagian penting dalam penegakan supremasi hukum dan upaya menghadirkan keadilan bagi korban.

Midyani menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa perlakuan khusus.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak boleh ada keistimewaan. Negara Sangat dianjurkan tegas menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, dan perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan,” kata Midyani, Minggu (1/2).

Menurutnya, proses hukum Sangat dianjurkan dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia Bahkan meminta Supaya bisa penetapan tersangka tidak berhenti pada aspek administratif semata.





“Kami berharap penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah hukum selanjutnya sesuai Syarat perundang-undangan Supaya bisa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Penangguhan penahanan 3 tersangka

Selain apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang Bahkan menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Midyani, kebijakan itu berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban.

“Penangguhan penahanan ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan terhadap korban, terutama potensi intimidasi Seandainya para tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

GP Ansor Kota Tangerang menyatakan Nanti akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut Sampai saat ini tuntas dan berharap kepolisian bertindak adil serta tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya Sudah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami Sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai Syarat hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Tindak Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Sampai saat ini berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi baik dari Bahar maupun perwakilannya terkait penetapan tersangka tersebut.

(arl/kid)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version