—
Dua penagih utang atau debt collector, Tolhas Simanulang (34) dan Soala Golo Silaban (36) ditangkap polisi karena menganiaya warga di Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Salah satu debt collector menyabetkan pacul ke arah korban ketika menagih utang. Korban terluka di tangan akibat terkena pacul tersebut.
“Pelaku yang diamankan dua orang, inisial TS dan SGS. Yang pertama ditangkap itu TS, Ia ikut ke Tempat untuk menagih utang. SGS (pelaku utama) sempat kabur, ditangkap di Ciampea, di rumah saudaranya,” kata Kapolsek Rancabungur Iptu Azis ketika dikonfirmasi, Rabu (10/7), dikutip dari detik.com.
Azis menjelaskan peristiwa itu berawal ketika kedua pelaku datang untuk menagih utang ke ibu kandung korban pada Selasa (9/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ibu korban tidak ada di rumah dan hal tersebut disampaikan korban kepada kedua pelaku.
“Berbeda dengan pelaku malah marah-marah sehingga terjadi cekcok, adu mulut antara korban dengan pelaku, yang berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban,” kata Azis.
Azis menyebut korban sempat disabet menggunakan pacul yang ada di rumah korban. Korban kemudian menangkis Sampai sekarang tangannya terluka.
“Pelaku melukai korban dengan Tips menyabetkan pacul ke arah tubuh korban, Berbeda dengan berhasil ditangkis oleh tangan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul,” ujarnya.
Pelaku TS sempat diamankan warga dan dibawa ke kantor desa. Sementara itu, SGS, yang sempat melarikan diri, langsung dikejar dan ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Ciampea, Bogor.
“Si TS ini diamankan warga, kemudian dibawa ke kantor desa, ada Bhabinkamtibmas, terus kita jemput pelaku (TS) untuk dibawa ke Polsek. Kalau pelaku SGS kita amankan di Ciampea, Ia sempat kabur dari Tempat,” kata Azis.
“Pacul yang digunakan untuk melukai korban Sebelumnya kita amankan Bahkan,” imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(tim/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA