Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 Sebelumnya resmi ditetapkan di Sebanyaknya daerah di Indonesia, termasuk provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan.
Penetapan besaran UMP 2025 dilakukan Sesuai aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kelima provinsi di Pulau Kalimantan Sebelumnya mengetok palu menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditentukan Permenaker 16/2024.
Dengan kenaikan tersebut, maka Provinsi Kaltara menjadi daerah dengan UMP tertinggi di 2025 yaitu Rp3,58 juta.
Sementara itu, Provinsi Kalbar menjadi daerah dengan perolehan UMP paling kecil. Di mana, usai naik 6,5 persen maka UMP 2025 menjadi sebesar Rp2,8 juta.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di Pulau Kalimantan:
1. Kaltara
UMP Kaltara naik 6,5 persen atau Rp218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160. Angka UMP ini merupakan kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan provinsi Kaltara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara H Haerumuddin mengungkapkan sempat terjadi perdebatan yang alot terhadap kenaikan UMP tersebut.
Justru penetapan UMP Kaltara, kata Ia, sesuai dengan instruksi yang Sebelumnya diberikan oleh Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menginginkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
2. Kalteng
UMP Kalteng naik 6,5 persen atau Rp212.005 dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621.
Mengutip Multi Media Center Provinsi Kalteng, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng M Katma Dirun mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalteng Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
3. Kalbar
UMP Kalbar pun naik 6,5 persen atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285.
“Penetapan UMP Kalbar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.702.616,” kata Pj Gubernur Kalbar Harisson dalam keterangannya.
Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti Peningkatan Ekonomi, Fluktuasi Harga Barang dan Jasa, dan indeks terkait.
4. Kaltim
UMP Kaltim Bahkan ditetapkan naik 6,5 persen atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314.
“Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan keputusan pemerintah pusat yang Harus kita jalankan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi dalam keterangannya.
Penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan faktor Peningkatan Ekonomi, Fluktuasi Harga Barang dan Jasa, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. Rozani berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha para pengusaha.
5. Kalsel
UMP Kalsel pun naik 6,5 persen atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 pada 2025.
Kenaikan UMP Kalsel 2025 disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kalsel bersama Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyampaikan pemerintah pusat, termasuk arahan Pemimpin Negara Prabowo mengenai kenaikan 6,5 persen yang seragam di seluruh daerah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA