Bisnis  

Daftar Fasilitas yang Diterima Hasyim Asy’ari Saat Jadi Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum


Jakarta, CNN Indonesia

Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) karena terbukti melakukan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sebelum dipecat, Hasyim menerima gaji puluhan juta per bulan dan berbagai fasilitas dari pemerintah sebagai pemimpin di lembaga tersebut.

Untuk gaji dan fasilitas, diatur dalam Peraturan Pemimpin Negara (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Pemimpin Negara Joko Widodo pada 2 Februari 2016.


Gaji Hasyim dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum lainnya dimuat pada Pasal 4 dan fasilitas pada Pasal 5 PP tersebut.

“Ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi, dan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis Pasal 5 ayat (1) PP 11/2016.

Ditambah lagi, ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Bahkan berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan Bahkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Sedangkan, untuk besaran gaji sebagai berikut:

Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Pusat
1. Gaji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Rp43.110.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi
1. Gaji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Rp20.215.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Rp11.573.000.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version