Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang rencana kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia Dianjurkan memiliki asuransi pada 2025.
Cak Imin mengimbau OJK mencari Tips selain memungut uang masyarakat Manakala berencana menambah pemasukan baru untuk Pemerintah.
“Saya kira OJK jangan terlalu gegabah lah, tinjau ulang rencana itu. Kalau memang Dianjurkan pemasukan ayo pakai Tips-Tips yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Ia menilai kebijakan Dianjurkan asuransi kendaraan bermotor ini Akan segera semakin membebani ekonomi masyarakat.
Terlebih, kata Ia, selama ini masyarakat Sudah diwajibkan untuk membayar berbagai jenis Retribusi Negara dalam menggunakan kendaraan bermotor.
“Ya (pemberlakuan asuransi Dianjurkan ranmor) Sebelumnya Tidak mungkin tidak Akan segera memberatkan. Di waktu ini saja beli Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebelumnya kena Retribusi Negara, jalanan yang dilalui Bahkan Retribusi Negara, masak kendaraannya Bahkan dibebani asuransi,” jelas Ia.
Alih-alih mewajibkan masyarakat memiliki asuransi kendaraan bermotor, Cak Imin menyarankan OJK dan Pemerintah memaksimalkan kinerja BUMN Jasa Raharja yang selama ini Sudah mengurusi asuransi kendaraan bermotor.
“Kita kan Sebelumnya punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” tutur Ia.
Sebelumnya, OJK menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Dianjurkan ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Di waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Akan segera tetapi, Undang-Undang PPSK mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi Dianjurkan bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Di waktu ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang PPSK tersebut.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Dianjurkan itu sesuai dengan Undang-Undang paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
(mab/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA