—
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku merasa dizalimi karena dituntut dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh tim jaksa KPK. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK.
“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, Berencana tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ujar SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Dalam pleidoi tersebut, SYL menekankan tiga pokok bahasan. Pertama, ia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.
Kedua, SYL menyinggung rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara yang menurut Ia menunjukkan watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinannya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan iktikad baik, serta tidak pernah memiliki niat terlebih perilaku koruptif.
“Ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT Supaya bisa dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau Seandainya tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap SYL.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai Sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut Sebelumnya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan Sampai saat ini mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa Bahkan meminta Supaya bisa SYL membayar uang pengganti Sebanyaknya tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA