—
Dewan Perwakilan Rakyat tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang besar kemungkinan bakal mulai bekerja di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Upaya perubahan nomenklatur itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat pun Sudah setuju RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).
Lantas, apa itu DPA yang tengah diupayakan untuk kembali ada jelang suksesi Kepala Negara Joko Widodo ke Prabowo Subianto ini?
Supratman menjelaskan DPA ini memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres. Ia menegaskan tidak Nanti akan ada perubahan fungsi meski Nanti akan ada perubahan nomenklatur.
“Fungsinya sama sekali tidak berubah,” kata Supratman.
Hanya saja, kata Ia, nantinya jumlah keanggotaan di DPA Nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan Kepala Negara. Berbeda dengan keanggotaan Wantimpres yang Di waktu ini diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
Di sisi lain, Anggota Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem Rico Sia menyebut DPA Nanti akan menjadi lembaga yang setara dengan kementerian/lembaga lain.
Ia menjelaskan DPA Nanti akan berfungsi untuk Menyediakan masukan kepada Kepala Negara dalam rangka menjaga setiap kebijakan yang diambil tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.
“Dalam Menyediakan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi dewan pertimbangan agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” jelas Rico.
Pada masa itu, DPA Merupakan lembaga tinggi negara sebelum Kesimpulannya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.
Pembubaran DPA Pada saat yang sama dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.
Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban Menyediakan jawaban atas pertanyaan Kepala Negara serta berhak memajukan usul ke pemerintah.
Melalui amendemen keempat Bahkan, Di waktu ini Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur bahwa Kepala Negara membentuk suatu dewan pertimbangan.
Dewan itu yang kemudian bertugas untuk Menyediakan nasehat dan pertimbangan ke Kepala Negara.
“Kepala Negara membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas Menyediakan nasihat dan pertimbangan kepada Kepala Negara, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang,” bunyi pasal 16 UUD NRI 1945.
(mba/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA