Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap empat Skor penting yang dimuat dalam aturan pendaftaran biometrik untuk pelanggan seluler, mulai dari Know Your Customer (KYC) Sampai saat ini perlindungan data.
“Di Permen 7 Tahun 2026, kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat Skor penting. Yang pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah,” dalam acara bertajuk SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Dengan demikian, Seandainya masyarakat menemukan nomor yang Pernah dijual dalam kondisi aktif, Meutya meminta hal tersebut dilaporkan ke Komdigi.
“Jadi jangan nanti Pernah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, Dianjurkan Bahkan dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-sekali bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” tuturnya.
Skor ketiga Merupakan kepemilikan nomor dibatasi pada batas wajar. Sebelum menentukan batas wajar Pada Pada saat ini, Meutya mengatakan ada beberapa masukan, salah satunya bahkan menyarankan kepemilikan hanya satu nomor per orang.
Sekalipun, setelah berbagai pertimbangan, Permen terbaru ini mengatur kepemilikan 3 nomor per NIK per operator seperti aturan yang Sudah berlaku sebelumnya.
Skor terakhir Merupakan terkait perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.
Operator seluler sendiri tidak menyimpan data biometrik dan hanya menjadi perantara pelanggan dengan data wajah yang ada di Dirjen Dukcapil.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler sendiri dibuat sebagai upaya untuk menekan maraknya penipuan digital berbasis seluler.
Meutya menyebut kejahatan digital Pada Pada saat ini hampir seluruhnya bergantung pada SIM Card yang tidak tervalidasi secara sah. Spam call disebutnya sebagai jenis penipuan yang paling dominan.
“Di tengah semakin majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat,” terang Meutya.
“Penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, Sampai saat ini penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor,” tambahnya.
Menurutnya, para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Skema ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang Seandainya tidak diputus mata rantainya.
Ia mengungkap kerugian akibat penipuan digital bahkan mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 Sampai saat ini hari ini.
Cek nomor tertaut NIK
Peraturan baru ini Bahkan mewajibkan operator seluler (opsel) Menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan yang Sudah diregistrasikan.
Dengan demikian, pelanggan bisa mengetahui nomor mana saja yang terhubung dengan identitas mereka. Pelanggan Bahkan bisa mengajukan pemblokiran Seandainya merasa tidak mendaftar pada nomor-nomor tertentu.
“Nanti buat yang Pernah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Mereka (pelanggan) bisa ngecek, misalnya buka di Telkomsel, kemudian minta dengan Telkomsel bukakan database di mana NIK saya dipakai untuk nomor Telkomsel yang lain. Seandainya ditemukan dan mengatakan bahwa itu bukan saya, maka bisa minta untuk dimatikan,” terang Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
Ia tidak menjelaskan kapan platform pengecekan tersebut Akan segera mulai mengudara. Sekalipun, ia menyebut masing-masing opsel Akan segera memiliki platform masing-masing.
Pada pertengahan tahun, ketika aturan registrasi biometrik berlaku sepenuhnya, database dari setiap opsel tersebut Akan segera diintegrasikan.
Sebagai catatan, database tersebut hanya bisa diakses oleh pelanggan yang Sudah melakukan registrasi dengan biometrik.
(lom/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
