Surabaya, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jatim Pernah terjadi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota di daerah mereka.
Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi. Sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Situbondo.
Penetapan itu Merujuk pada Keputusan Gubernur Jatim No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2025.
Dalam surat keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan penetapan UMK terbaru ini merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.
Ditambah lagi dengan penetapan dan kenaikan ini Bahkan disebutnya untuk melaksanakan Syarat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, Harus kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja afau serikat buruh dan pengusaha, serta produktivitas dan Peningkatan Ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Adhy, Kamis (19/12).
Lebih lanjut, dalam penetapan itu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari ketetapan. Adhy mengatakan pihaknya pun Berencana memberi Hukuman bagi perusahaan yang melanggar.
“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi Syarat, dikenai Hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ia.
Di sisi lain Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya menerima keputusan kenaikan UMK itu.
“Kami menerima keputusan Pj Gubernur Jatim tersebut meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” kata Nuruddin saat dikonfirmasi.
Pasalnya, ada Bahkan kenaikan UMK di daerah luar Ring 1 yang mencapai 6,5 persen lebih. Hal itu, kata Ia, dapat memperkecil disparitas upah di Jatim.
“Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMK-nya sebesar 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jatim,” ucapnya.
Diketahui dalam penetapan itu, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jatim dengan Rp4.961.753,00. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah Didefinisikan sebagai Rp2.335.209,00.
Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jatim yang Berencana berlaku mulai 1 Januari 2025:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00
34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA