Terkendala Cuaca, PSU Dewan Perwakilan Daerah RI di 18 TPS Mentawai Batal Digelar


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Sumbar (Sumbar) menyatakan sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai batal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.

“Benar, Komisi Pemilihan Umum Provinsi menerima informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa ada 18 TPS tidak dapat melaksanakan PSU,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu (13/7), dikutip dari Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ory mengatakan 18 TPS yang batal melaksanakan PSU kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan. Dari informasi awal, kata Ia, pelaksanaan PSU tersebut batal karena logistik yang Sebelumnya dikirimkan tidak kunjung tiba di masing-masing TPS.

Sesuai ketentuan informasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk.

“Ternyata pihak yang mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut terhambat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Ory, Sampai saat ini petang ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumbar belum bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membawa logistik PSU tersebut.

Ory menjelaskan bahwa di dua desa yang menjadi tujuan pendistribusian logistik Bahkan terkendala akses internet.

“Informasi dari teman-teman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai dua desa ini memang tidak ada sinyal,” katanya.

Terkait peristiwa itu, Ory mengatakan Berencana dilakukan PSU susulan terhadap dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurutnya, pelaksanaan PSU susulan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada Pada intinya menyebutkan bahwa Bila ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana maka dilakukan pemungutan suara susulan.

“Kita tadi Sebelumnya menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan,” ujarnya.

(Antara/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version