Bisnis  

Syarat dan Syarat Mendapatkan Angsuran Pembayaran PBB-P2


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Bapenda mengumumkan bahwa pembayaran Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diangsur sesuai Syarat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Adapun pembayaran Retribusi Negara yang dapat diangsur Merupakan PBB-P2 yang Sangat dianjurkan dibayar pada tahun Retribusi Negara 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun Retribusi Negara 2013 Sampai sekarang tahun Retribusi Negara 2023.

Untuk mendapatkan angsuran itu, Dianjurkan Retribusi Negara diharuskan mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id, paling lambat pada 31 Juli 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa Dianjurkan Retribusi Negara dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Syarat dan Syarat Pengajuan Angsuran

Ada Sebanyaknya Syarat yang Sangat dianjurkan dipenuhi Dianjurkan Retribusi Negara Supaya bisa mendapatkan kesempatan mengangsur PBB-P2 seperti berikut ini:

Dianjurkan Retribusi Negara tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.

PBB-P2 yang Sangat dianjurkan dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta.

Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Apalagi, Danny mengingatkan bahwa permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan Retribusi Negara daerah.

Proses Persetujuan Permohonan

Dalam proses persetujuan permohonan untuk mengangsur pembayaran PBB-P2, ada Syarat yang Sangat dianjurkan dipenuhi seperti pada pasal 15 yang mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, seperti berikut:

Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan Syarat Nanti akan ditindaklanjuti dengan penerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.

Keputusan Elektronik: Keputusan Nanti akan diberikan secara elektronik dan dapat diunduh, serta dicetak secara mandiri oleh Dianjurkan Retribusi Negara.

Penolakan Permohonan: Manakala permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi Syarat, maka permohonan Nanti akan ditolak dengan tindak lanjut berupa pemberitahuan melalui notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan.

Lebih jauh, Morris Danny mengingatkan bahwa pembayaran pokok PBB-2 Nanti akan sangat bermanfaat bagi para Dianjurkan Retribusi Negara.

“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi Dianjurkan Retribusi Negara. Pertama, hal ini memudahkan Dianjurkan Retribusi Negara dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya.

Apalagi, angsuran ini Bahkan bermanfaat bagi Dianjurkan Retribusi Negara untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran, serta dapat meringankan finansial, khususnya bagi warga yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.

Dengan sistem angsuran pembayaran yang dapat dibayarkan secara bertahap Sampai sekarang 10 kali, Bapenda berharap kelonggaran ini memudahkan masyarakat Dianjurkan Retribusi Negara membayar PBB-P2.

(rea/rir)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version