Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan pagar laut ‘misterius’ lagi. Kali ini, pagar laut ditemukan di Bekasi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut di Bekasi itu tidak berizin.
“KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” katanya di Jakarta, Selasa (14/1).
Doni menambahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pernah terjadi terjun melakukan audit investigasi guna memperoleh bukti atau informasi awal (pulbaket) ke Tempat pembangunan pagar laut tersebut.
Pada 19 Desember lalu, KKP Bahkan Pernah terjadi kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin tersebut. Tak hanya itu, pihaknya Bahkan Pernah terjadi mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang membangun pagar itu.
Berbeda dari, Doni enggan mengungkap siapa pihak yang membangun pagar laut tersebut dan bentangan panjangnya.
“Sembari Pada Pada saat ini kami masih melakukan pendalaman. Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum Pernah terjadi berjalan. Penegakan hukum itu kan ada tahapan-tahapan,” katanya.
Pagar laut misterius sebelumnya ditemukan di Tangerang. Pagar laut membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Pembangunan pagar tak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini Sebelumnya mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
“Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut,” kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1) dilansir detikfinance.
Eli mengatakan timnya Pernah terjadi melakukan investigasi sebanyak empat kali. Bahkan, mereka bekerja sama dengan Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, Sampai sekarang Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Saat itu, tim gabungan Sebelumnya meminta pembangunan pagar laut itu dihentikan. Berbeda dari, pagar itu terus dibangun Sampai sekarang Pada Pada saat ini memiliki panjang 30,16 kilometer.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di Tempat itu.
“Pertanyaannya apakah kemudian laut boleh dimanfaatkan? Tidak mungkin tidak saja boleh, bukan berarti setelah ini ditentukan zonasinya, tidak bisa beraktivitas disana. Boleh tetapi dengan catatan Merupakan tadi melalui mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA